Pancasila now (Study of law enforcement of corruptors and radical mass organizations)

 

" Menurut gagasan pemikiran saya yang telah dapat dari pokok pembahasan"

    Kelompok-kelompok radikal adalah setiap kelompok yang berupaya menyebar luaskan gagasan, pemikiran dan aksi atau gerakan yang bertujuan untuk melakukan perubahan secara fundamental terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara di Negara Kesatuan Republik Indonesia secara bertentangan dan/atau melawan Pancasila dan UUD 1945. Kelompok-kelompok tersebut bisa saja menggunakan cara-cara kekerasan, seperti insurgensi dan terorisme, tetapi juga cara-cara lunak seperti penyebaran ideologi melalui propaganda, rekayasa sosial budaya, penyebaran informasi melalui media dan media sosial, dan sebagainya. Terorisme merupakan aksi kekerasan yang sangat meresahkan dan berdampak paling nyata dan besar secara psikologis, politis, dan sosial, karena menciptakan ketakutan dan menimbulkan korban baik jiwa manusia maupun harta benda secara langsung.Seluruh pelaku tindak pidana terorisme sejak tahun 2000 sampai dengan 2018 yang sudah menjalani proses hukum sebanyak 1494 (seribu empat ratus sembilan puluh empat) orang dan penangkapan pasca kejadian bom bunuh diri di Surabaya sebanyak 305 (tiga ratus lima) orang. Jumlah keseluruhan sebanyak 1799 (seribu tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan) orang

Jumlah pelaku tindak pidana terorisme yang sudah keluar dari Lapas sebanyak 906 (sembilan ratus enam) orang termasuk yang mengulangi perbuatanya (residivis). Sementara jumlah pelaku tindak pidana terorisme yang sudah menjalani putusan Hakim dan berada di dalam lapas sebanyak 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) orang.5 Jumlah pelaku TP terorisme yang masih dalam proses peradilan (penyidikan, penuntutan dan peradilan) dan masih berada dalam Rutan sebanyak 315  (tiga ratus lima belas) orang dan termasuk tersangka pasca kejadian bom bunuh diri di Surabaya sebanyak 305 (tiga ratus lima) orang. Jumlah keseluruhan sebanyak 620 (enam ratus dua puluh) orang. Jumlah keseluruan yang masih menjalani proses peradilan di Rutan dan yang sudah menjalani putusan peradilan di Lapas sebanyak 588 (lima ratus delapan puluh delapan) orang dan termasuk tersangka pasca kejadian bom bunuh diri di Surabaya sebanyak 305 (tiga ratus lima) orang. Jumlah keseluruhan sebanyak 893 (delapan ratus Sembilan puluh tiga) orang. Jumlah pelaku TP terorisme yang mengulangi perbuatannya (Residivis) sebanyak 52 orang. Aksi terorisme memerlukan keyakinan ideologis yang sangat kuat bagi pelakunya. Keyakinan yang kuat akan suatu hal yang dianggap kebenaran mutlak membuat pelaku aksi teror, terutama pada kasus-kasus pelaku/pengantin bom bunuh diri, rela melakukan Perkembangan Kelompok Radikal ... | Muhammad AS Hikam dan Stanislaus Riyanta | 49aksinya demi menjadi pahlawan sebagai jawaban atas pencarian identitas diri. Penelitian Sarwono menunjukkan bahwa para pelaku teror pada awalnya bergabung dengan kelompok belajar Islam di sekolah atau perguruan tinggi atau di lingkungannya yang didorong oleh keingintahuan mereka


Perkembangan Kelompok Radikal dalam Tataran Nasional




Fenomena radikalisme dan gerakan radikal dalam masyarakat Indonesia bukanlah sesuatu yang baru belaka. Kelompok-kelompok yang berusaha melakukan aksi kekerasan, termasuk terorisme, dalam rangka mengganti landasan negara Pancasila dan Konstitusi 1945 telah dimulai beberapa tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan, misalnya pemberontakan Komunis tahun 1948, DI/TII, Permesta, dan G-30-s/PKI pada 1965, kelompok separatis (Aceh dan Papua), serta gerakan-gerakan radikal Islam pasca-Orde Baru yang masih terus berlangsung sampai sekarang. Radikalisme dan gerakan radikal di Indonesia secara struktural dapat dikontrol secara efektif pada masa rezim Orde Baru, khususnya melalui pendekatan keamanan melalui sistem politik otoriter yang didominasi militer dan birokrasi sipil. Baik kelompok radikal kiri maupun kanan, keduanya tidak menjadi ancaman yang sangat terbuka kendati bukan berarti hilang sama sekali. Ini khususnya berlaku kepada kelompok radikal kiri dan separatis yang sampai pada kejatuhan Orba kurang lebih berstatus sebagai apa yang disebut sebagai bahaya laten. Gerakan radikal Islam di Indonesia pun, kalaupun secara diam-diam melakukan aktivitas, masih dikategorikan sebagai gerakan yang berorientasi domestik. Negara pada era rezim otoriter tersebut bukan saja efektif dalam membendung ancaman terbuka, tetapi juga secara ideologis berhasil melakukan hegemoni ideologi dan politik. Namun kondisi “keteraturan dan ketenangan” (order & tranquility) tersebut pada kenyataannya adalah semu karena ia tak mampu bertahan dari krisis legitimasi yang melanda rezim pada 1998. Era reformasi menyaksikan perubahan lingkungan strategis nasional  yang  signikan,  termasuk proses demokratisasi yang ditengarai dengan keterbukaan politik yang luas, perlindungan HAM, demokratisasi, dan juga penguatan masyarakat sipil vis-à-vis  negara.Kendati demikian, proses tersebut setelah berlangusng nyaris 20 tahun kemudian belum mampu meraih tahapan terpenting yakni konsolidasi demokrasi. Walaupun sistem demokrasi pascareformasi di Indonesia mendapat pengakuan dari seluruh dunia, namun pada hakikatnya masih belum beranjak dari kondisi demokrasi formal. Ini membawa berbagai implikasi struktural yang serius terutama pada pengembangan masyarakat sipil yang menjadi tulang punggung sistem demokrasi konstitusional.Kelemahan struktural tersbut diatas membuka peluang bagi kembalinya aspirasi-aspirasi non-demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, termasuk aspirasi-aspirasi ideologis radikal. Dengan perubahan lingkungan strategis global yang terjadi pasca-Perang Dingin, Indonesia menjadi bagian dari gerakan radikal transasional, khususnya yang mengggunakan IJT sebagai landasannya. Berbagai aliran dan kelompok organisasi seperti Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, Al-Qaeda, Jemaah Islamiyah, dan terakhirISIS, dengan mudah masuk dan menanamkan serta menyebarkan pengaruhnya, dan yang pada gilirannya bersinergi dengan kelompok radikal Islam domestik seperti NII27. Dapat dikatakan bahwa kelompok radikal dan gerakan radikal pascaReformasi di Indonoseia memiliki karakter transnasional, atau setidaknyainternasional-domestik (intermestik). Kendati para pendukungnya



Kesimpulan


Berdasarkan uraian di atas, dapat diasumsikan bahwa ancaman radikalisme di Indonesia masih akan tetap merupakan persoalan strategis yang serius bagi NKRI di masa mendatang. Kendati pada aspek hard power aparat keamanan telah cukup berhasil dalam menghadapi aksi terorisme, sebagaimana dapat dilihat dari berbagai capaian kerjasama antara BNPT, Polri (khususnya peran Densus 88), dan TNI, namun kekhawatiran penyebaran ideologi dan gerakan radikal masih tetap tinggi. Kasus HTI yang berusaha membangun sistem Khilafah dan menggantikan bentuk NKRI berikut ideologi Pancasila dan UUD NRI 1945, adalah bukti paling akhir dan nyata. Ditetapkannya UU Ormas yang baru, antara lain adalah dalam rangka memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam mengantisipasi gerakan radikal pasca-dibubarkannya HTI.Dalam konteks menyiasati dinamika ancaman radikalisme di Indonesia di masa depan, pelibatan Masarakat Sipil Indonesiadan Organisasi Masyarakat Sipil Indonesiamenjadi utama. Keduanya memiliki kepentingan subyektif dan obyektif terkait dengan dinamika dan implikasi kelompok radikal di Indonesia di masa depan, karena ideologi radikal akan menggerus nilai-nilai dasar masyarakat sipil Indonesia seperti toleransi, kemandirian, kebersamaan, dan ketaatan terhadap hukum yang telah disepakati.35 Radikalisasi dan gerakan radikal akan berdampak negatif bagi pertumbuhan dan perkembangan organisasi masyarakat sipil Indonesia karena akan meningkatkan suhu konik dan memperlemah solidaritas. Kepentingan subyektif ini ditambah lagi dengan kepentingan obyektif yakni mempertahankan eksistensi dan keberlangsungan NKRI sebagai suatu sine qua non bagai masyarakat sipil Indonesia dan organisasi masyarakat sipil Indonesia.Dengan demikian, gerakan deradikalisasi yang berskala nasionaldan mendalam sampai pada tataran akar rumput merupakan sebuah keniscayaan, bukan saja bagi proses konsolidasi demokrasi tetapi juga keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Deradikalisasi tidak bisa hanya diserahkan kepada negara dan aparatnya, kendati mereka merupakan mitra terpenting bagi masyarakat sipil Indonesia dan organisasi masyarakat sipil Indonesia. Pengembangan gerakan deradikalisasi nasional akan bersifat jangka panjang dan memerlukan kesinambungan generasional, serta kemajemukan dalam implementasinya. Setiap organisasi masyarakat sipil Indonesia memiliki kapasitas yang khas untuk menciptakan dan mengembangkan secara inovatif sesuai dengan lingkungan dan lingkup kerja mereka.Pasca pengesahan Perppu Ormas menjadi UU Keormasan dan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme tetap terbuka berbagai kemungkinan dan dinamika yang akan berpengaruh signikan  terhadap  keberlanjutan Perkembangan Kelompok Radikal ... | Muhammad AS Hikam dan Stanislaus Riyanta | 67konsolidasi demokrasi di Indonesia dan juga masyarakat sipil Indonesia dan organisasi masyarakat sipil Indonesia di dalamnya. Walaupun aturan yang ada kini dianggap mampu menghentikan ormas-ormas radikal dari perkembangan organisasinya, namun masih belum dapat diketahui sampai dimana kemampuannya membendung penyebaran ideologi jihadi dan takri didalam masyarakat, khususnya pada kelompok-kelompok strategis seperti Aparatur Sipil Negara, komunitas Perguruan Tinggi, kelas menengah professional, dan kaum muda pada umumnya


Daftar pustaka



https://www.researchgate.net/publication/330664684_PERKEMBANGAN_KELOMPOK_RADIKAL_DI_INDONESIA_PASCA_PERPPU_ORMAS_NOMOR_2_TAHUN_2017_DAN_UU_NOMOR_5_TAHUN_2018_TERORISME_DALAM_PERSPEKTIF_KEAMANAN_NASIONAL
















(Tugas Makalah Pancasila)






Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Entrepreneur Menurut Para Ahli